Surat Perjanjian
Jual-Beli Tanah & Bangunan
Pada hari selasa tanggal 15 november 2011, bertempat di rumah bapak jainuri yang beralamat di Desa Sukamaju, telah diadakan perjnjian jula beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
1. Nama : Monica Ayu S.
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Garuda Nusantara No.15
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Wiras Dwi A.
Umur : 21 tahun
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Jl. Ijen Nirwana No.6
Kedua belah
pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual-beli dimana syarat
dan ketentuannya diatur dalam 6 (enam) pasal, seperti berikut di bawah ini:
Pasal 1
Dalam hal ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :
luas keseluruhan tanah : 420 meter persegi
nomor sertifikat tanah : (5030)
luas keseluruhan bangunan : 330 meter persegi.
batas sebelah utara : Jl. Mangkubumi;
batas sebelah selatan : rumah bapak Sukoco;
batas sebelah barat : rumah bapak Mahfud;
batas sebelah timur : sungai;
Dalam hal ini bertindak atas diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA telah menjual kepada PIHAK KEDUA berupa tanah berikut bangunan yang terletak diatasnya, dengan perincian sebagai berikut :
luas keseluruhan tanah : 420 meter persegi
nomor sertifikat tanah : (5030)
luas keseluruhan bangunan : 330 meter persegi.
batas sebelah utara : Jl. Mangkubumi;
batas sebelah selatan : rumah bapak Sukoco;
batas sebelah barat : rumah bapak Mahfud;
batas sebelah timur : sungai;
Pasal 2
PIHAK
PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa tanah berikut bangunan yang terletak di
atasnya yang dijualnya adalah :
1. milih sah pribadi sendiri.
2. tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya.
1. milih sah pribadi sendiri.
2. tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya.
3. hak
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminankan kepada orang atau
pihak lain dengan carabagaimanapun juga.
4. tidak
sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun
dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3
1.perjanjian
ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan
tetap bersifat turun trmurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau
penemrima hak masing masing pihak.
2. segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.
2. segala hak yang telah dipindahkan dalam perjanjian ini tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan perjanjian ini.
Pasal 4
Jual beli
tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut di atas dilakukan dan
diterima dengan harga Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
Pasal 5
Untuk
pembayaran tanah berikut bangunan yang terletak di atasnya tersebut PIHAK
KEDUA ditentukan cara pembayaran dengan sayarat dan ketentuan yang juga
telah di sepakati PIHAK PERTAMA, yaitu dengan cara tunai.
Pasal 6
Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dimengerti oleh PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA , juga saksi-saksi,maka ditanda tanganilah sebagai
permulaan saat pemindahan hak milik PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA.
Magetan,15 november 2011
Pihak kedua
Pihak pertama
Monica Ayu S. Wiras Dwi A.
SAKSI-SAKSI
Saksi ke I
(Aristamaya W.) :
Saksi ke II
(Andhika Ageng P.) :
Saksi ke
III(Huril Fitri A.) :
Saksi ke
IV(Miftakul Ridho S.) :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar